Sunday, February 1, 2015

Hukum Wanita Mengendarai motor atau Menyetir Mobil

Hukum Wanita Mengendarai motor atau Menyetir Mobil



Oleh Asy-Syaikh Yahya Al Hajuriِ
Soal :
Apa hukumnya seorang wanita mengendarai sepeda motor atau menyetir mobilnya sendirian yang tentunya kondisi yang demikian dapat menyingkap bentuk tubuhnya disebabkan terpaan angin yang mengenainya ketika mengendarainya?

Jawab : 

Benar, sesungguhnya hal-hal demikian akan dihadapi wanita tersebut -di saat menyetir mobilnya- berupa perkara-perkara baik kecelakaan atau sebagai bahan tontonan orang yang lewat atau di saat dia tidak mampu mengendarai kendaraannya dengan baik. Mereka sebagaimana perkataan Rasulullah shalallahu 'alaih wa aalihi wa sallam:

« ناقصات الدين والعقل »
"Kurang akal dan agamanya (yaitu wanita)"
Dan hal ini tidak diragukan lagi, sehingga terkadang apabila dihadapkan kepada wanita tersebut suatu peristiwa di jalan raya seperti tabrakan, dapat menyebabkan salah mengendalikan mobilnya yang dapat menyebabkan terjadinya peristiwa-peristiwa yang lebih membahayakan kaum muslimin. Demikian pula pada mengendarai sepeda motor, sesungguhnya kondisinya lebih buruk lagi, yakni posisi yang kurang baik ketika mengendarainya. Oleh karena itu, kami nasihatkan untuk menjauhi hal yang demikian.

Karena terkadang menyeretnya untuk keluar ke tempat-tempat yang jauh. Padahal sepantasnya seorang wanita senantiasa berada di sekitar rumahnya dan tidak berhias seperti wanita-wanita jahiliyah berhias dahulu. Dan tidak keluar kecuali bersama mahramnya. Bahkan terkadang perjalanan yang dia tempuh termasuk kategori safar tanpa dia sadari. Karena perhitungan cepatnya laju kendaraan dalam keadaan safar tanpa mahram. Padahal Rasulullah shalallahu 'alaih wa aalihi wa sallam berkata:

« لاَ يحل للمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر إلا مع ذي محرم » 

"Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berpergian melainkan beserta mahramnya" (Mutafaqun 'alaihi dari Ibnu Umar, Abu Hurairah dan lainnya). 

Contohnya adalah safar yang terjadi di negeri-negeri barat yang mereka lakukan dari Birmingham sampai ke London. Sesungguhnya yang demikian ini masuk kategori safar, dan kita telah melihat beberapa wanita muslimah menyetir mobilnya dengan jarak tempuh perjalanan yang jauh sampai ke tempat tersebut sendirian. Dan meninggalkan perkara ini lazim bagi mereka.

Sumber :
Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Yahya atas Pertanyaan Mancanegara